Prof Suteki: Waspada Keturunan PKI Kini Dapat Menjadi Anggota TNI

Sebagaimana diketahui penyebaran ideologi komunisme dan konsolidasi PKI tidak dikehendaki oleh rakyat Indonesia, dengan tetap diberlakukannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 oleh MPR hingga saat ini. Menurut keterangan ahli, Dr. Thamrin Amal Tomagola, TAP MPR itu secara formal adalah sah, karena dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Bahwasannya pembatasan ini bersifat situasional, dapat ditelusuri dengan semakin longgarnya perlakuan terhadap bekas anggota PKI dan lain-lain dari undang-undang Pemilu yang terdahulu ke undang-undang Pemilu berikutnya.

Dalam undang-undang Pemilu sebelumnya bekas anggota PKI dan lain-lain, bukan saja dibatasi hak pilih pasif (hak untuk dipilih), tetapi juga hak pilih aktif (hak untuk memilih). Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibatasi hanya hak pilih pasif saja.

Keempat, penerbitan SKKPH oleh Komnas HAM

Antaranews.com Jatim 1 Oktober 2019 memberitakan bahwa Yayasan Pusat Kajian Komunitas Indonesia atau “Center for Indonesian Community Studies” (CICS) menyatakan keberatan terhadap penerbitan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH) bagi orang-orang eks-Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ketua CICS Arukat Djaswadi kepada wartawan di Surabaya menjelaskan SKKPH bagi orang-orang eks-PKI disetujui untuk diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

CICS khawatir SKKPH yang telah diterbitkan nantinya dibawa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan selanjutnya bisa menjadi jalan bagi PKI untuk kembali mendapatkan legitimasi di Indonesia. Menurut pengakuan Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 Bedjo Untung, sampai hari ini sudah 3.000-an SKKPH yang diterbitkan. CICS, lanjut Arukat, mempertanyakan konsekuensi dari SKKPH yang telah diterbitkan.

Jadi, melalui SKKPH, eks-PKI diakui lembaga negara sebagai korban, berarti pelaku pemberontakan 1965 bukan PKI, dengan begitu mereka bersih. Selanjutnya menuntut kompensasi, ganti rugi, rehabilitasi dan mendesak negara minta maaf, TAP MPRS XXV 1966 dicabut, akhirnya PKI hidup lagi.

Kelima, upaya Rekonsiliasi PKI sebagai “Korban”.

Balairung tanggal 27 Juli 2019 menurunkan suatu pawarta tentang rekonsiliasi korban “pembantaian 1965”. Upaya untuk melakukan rekonsiliasi antara pihak “korban” pemberontakan PKI terus dilakukan. Namun demikian, dari pihak pendukung rekonsiliasi, ada dua kelompok yang saya kira cukup sulit untuk menerima upaya rekonsiliasi seperti angkatan bersenjata dan beberapa kelompok keagamaan. Mengapa perlawanan tersebut terjadi?

Menurut versi pendukung rekonsiliasi, ada 2 kelompok penolak upaya rekonsiliasi. Kelompok pertama adalah militer dan keluarganya. Tentu saja karena merekalah yang ikut memproduksi penyeragaman sejarah. Mereka memproduksi narasi tidak seimbang bahwa PKI adalah dalang tunggal penculikan dan pembunuhan perwira militer.

Kelompok kedua mereka sebut Islam Konservatif. Kesalahan memahami sejarah juga terjadi dalam faksi Islam konservatif. Mereka masih mewarisi pandangan sejarah yang manipulatif baik setelah maupun sebelum kemerdekaan Indonesia.

Dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa elite yang terang-benderang menolak agenda rekonsiliasi ini memang tidak memiliki jarak dengan masa lalu. Sehingga rekonsiliasi menjadi sulit terwujud selain karena larangan resmi terhadap komunisme dalam TAP MPRS No. XXV 1966 dan Kepres No. 28 Tahun 1975, disebabkan juga karena dua kubu itu. Militer, khususnya TNI AD, dan Islam “konservatif” masih tidak berjarak dengan masa lalu.