Karena itu, agar tidak bertele-tele, melalui majelis hakim saya meminta kepada Jaksa penuntut umum agar menghadirkan ijazah asli Jokowi. Kalau tidak, case closed, Gus Nur dan Bambang Tri bebas , sebalik nya jika Jokowi membawa ijasah Asli nya silahkan di hukum Gus Nur dan B . Tri .
Kasihan sekali, banyak saksi yang kepayahan di persidangan, menunggu giliran diperiksa, saat diperiksa banyak lupa dan tidak tahu, terlihat ada beban mental dan psikologi, membela ijazah Jokowi tapi Jokowi sendiri tidak membela ijazahnya. Jokowi sendiri tidak menghadirkan ijazahnya.
Terakhir, melalui saksi UTOMO PUTRO yang pernah jadi wakil ketua OSIS di SMP 1 N SURAKARTA dan kini KETUA ALUMNI SMP 1 tersebut juga mengaku pernah telp sdr Sri Adiningsih yg pernah Watimpres Jkw yang mengaku salah menyebut lulus SMP 1 Surakarta thn 1977 yg benar kata utomo 1976 , bgm bu Sri Adininsih benar lulus nya thn berapa ? B . Tri mengutip penelusuran dari Tempo ttg buku nya bu Sri disebut thn 1977 lulus . Utomo juga mengaku kenal dengan sepupu Jokowi saya minta agar diteruskan amanah untum ke Jokowi ,agar datang ke pengadilan atau utus Orang atau titip ke JPU yang mendakwa Gus Nur dan B . Tri segera membawa ijazah aslinya pada sidang tgl 17 Januari 2023 di PN Surakarta / Solo Jawa Tengah. (Sumber: Faktakini)