Eramuslim.com – PRESIDEN gadungan adalah terjemahan dari “Fake President”. Bukan Presiden sebenarnya. Ini bisa berarti Presiden tidak kompeten baik sebagai Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Ia bisa sebagai boneka yang dimainkan oleh orang, kelompok, atau kekuatan lain. “Fake President” dapat juga identik dengan Presiden abal-abal.
Presiden gadungan juga disebabkan delegitimasi jabatan berupa hilangnya kepercayaan rakyat. Keberadaan Presiden dinilai hanya merepotkan. Rakyat menderita oleh perilaku politik Presiden yang dianggap “tak berkualitas” dan “tak memiliki sensitivitas”.
Hal seperti ini adalah efek dari orientasi yang hanya pada diri dan kroninya. Lalu rakyat pun menjadi bulan bulanan dari slogan yang hanya bernilai pencitraan.
Presiden gadungan “Fake President” adalah pemimpin yang ilegal. Keabsahan statusnya goyah. Sebagai contoh adalah kejutan kasus yang terbuka setelah “disembunyikan” 9 bulan.
Putusan MA yang menyatakan Pasal 3 ayat (7) PKPU No. 5/2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Rontoklah dasar hukum penetapan pasangan Jokowi-Maruf.