Eramuslim.com – BPJS naik lagi. Bagai roller coaster, naik, turun, naik lagi. Pandemik rupanya tak menggoyahkan kekeuhnya penguasa menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu bakal berlaku per Juli 2020.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2018, Jokowi mengeluarkan Perpres No.82 Tahun 2018. Saat itu iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp 80.000, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.
Pada tahun 2019, Jokowi kembali mengeluarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat. Kelas 1 sebesar RP 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. karena menuai polemik, Perpres itu digugat ke Mahkamah Agung.
Alhasil, Februari 2020 MA pun membatalkan kenaikannya. Sejak pembatalan kenaikan, belum ada realisasi turunnya iuran. Masyarakat juga banyak mengeluh mengapa keputusan MA tak segera dilaksanakan pemerintah.
Belum juga terlaksana, tepat Mei 2020, Jokowi mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 yang menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat merasa jadi korban ‘prank’ presiden. Mempermainkan perasaan rakyat. Setelah memberi harapan, eh di-PHP lagi. Betapa pemimpin seperti ini tak layak disebut pemimpin.
Di tengah masa pandemik dan lesunya ekonomi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagai pil pahit. Kapan penguasa ini berhenti mengaduk-aduk perasaan dan pikiran rakyat? Diberi harapan, lalu dihempaskan. Sungguh menyakitkan. Lantas, apa kabar gaji direksi BPJS Kesehatan? Masih aman? Tidak turun atau malah naik?