Di Romawi kuno misalnya, tahu pemerintahan sebelumnya, misalnya pemerintahan Tyberius Lucius, yang dalam gambaran Syed Husen Alatas, begitu menjijikan, rakus, Lycurgus segera memecahkannya dengan satu kreasi mengagumkan. Kreasinya adalah mengombinasikan unsur-unsur monarki, arsitokrasi dan demokrasi menjadi satu sistem formal bernegara.
Ketiga unsur itu dibuat saling terkait, sehingga penyelenggaraan negara berlangsung dalam kerangka saling mendukung dan mengawasi. Kreasi itu bertolak dari asumsi manusia memiliki potensi jahat yang luarbiasa, sehingga bila tidak ditemukan cara untuk menjinakan, maka setiap saat akan timbul kejahatan. Setiap kali timbul kejahatan, dalam pandangannya, menandai adanya masalah lebih besar yang tersembunyi dalam masyarakat itu. Asumsi ini, beberapa abad kemudian memancar di Amerika pada saat James Madison merumuskan prinsip cheks and balances dalam Philadelphia Constitutional Convention 1787.
Sistem baru hasil kreasi Lycurgus itu memungkinkan Romawi bertahan lebih dari dua abad, sebelum akhirnya pada tahun 476 Masehi runtuh, didahului keruntuhan wilayahnya di Barat, Eropa, bagian dari imperiumnya. Tetapi dua abad sesudah keruntuhannya, entah apakah begitulah sejarah bergerak atau suatu kebetulan yang istimewa, dunia menyambut fajar peradaban baru.