PPKM Eceran

Eramuslim.com – TELAH diputuskan bahwa PPKM level 4 akan diperpanjang yang menurut Presiden atas pertimbangan faktor kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

Sebelumnya PPKM level 4 ini adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang bermula 3 hingga 20 Juli dan diperpanjang hingga 26 Juli 2021 dengan nama PPKM level 4 (dan kini terus diperpanjang).

Tanpa kejelasan detail pertimbangan dan alasan klasifikasi tingkatan, Presiden telah menetapkan dan memperpanjang PPKM.

PPKM ini adalah program pembatasan yang dinilai tidak matang dan terkesan cicilan atau eceran. Dasar hukum penetapannya sangat kabur.

Pertama, UU tidak mengenal nomenklatur PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Akibatnya adalah bahwa konsekuensi dari pelanggarannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat baik sanksi administrasi ataupun pidana.

Sederhananya kebijakan ini (PPKM) ilegal.

Kedua, PPKM Darurat ternyata hanya berdasar hukum pada Instruksi Mendagri 15/2021 dan PPKM level 4  Instruksi Mendagri 22/2021.

Semestinya jika merupakan implementasi dari UU haruslah dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ruang lingkup PPKM ternyata memiliki spektrum yang luas dan bersifat lintas kementerian.