Tujuan dari politik intimidasi adalah satu hal: “to make political opponents pay a high price for expressing their opinions”, membuat oposan politik “membayar mahal” karena kekritisannya terhadap rezim penguasa.
Menurut Strassel, ada dua cara dalam intimidasi politik: dengan “bullying” dan ” ancaman hukum”. Bagi orang yang jujur dan terbuka mata hatinya, dua cara ini sekarang sedang dilakukan untuk menghentikan tokoh-tokoh yang kritis di negeri ini.
Orang-orang yang waras pikirannya dan terang hatinya tentu sadar bahwa politik intimidasi adalah “a disgusting element”, elemen yang menjijikkan dalam Demokrasi. Terjadi “abuse of power”. Lembaga kepolisian dan lembaga peradilan “dibajak” dan dijadikan alat untuk menebar ancaman hukum bagi siapapun yang kritis terhadap penguasa.
Solusinya adalah hadirnya kepemimpinan yang benar-benar mengabdi pada “fairness” dan keadilan dalam berpolitik dan hukum, hadirnya kepemimpinan yang berorientasi pada nilai-nilai etika dan moral.[kl/swamedium]
*Penulis: Endro Dwi Hatmanto, Pengajar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta