Eramuslim.com – Anak muda itu baru selesai shalat dhuha. Selesai shalat, beliau langsung memanggul rangsel kecilnya lalu menuju lift. Kami berpapasan di depan lift. Beliau mengangguk ke arah saya sambil senyum. Saya langsung menyalaminya sambil berbisik, “semoga berhasil.” Beliau hanya senyum “nyengir,” tanpa berkata apa-apa.
Begitulah kejadian yang sering saya saksikan bertahun-tahun di lantai 6 Kantor KPK, C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Itulah kegiatan “surveillance” yang dilakukan KPK. Senyap, tidak diberitakan pers. Apalagi sampai timbul bentrokan di antara petugas KPK dengan masyarakat.
Namun, laksana petir di siang bolong ketika Polda Metro Jaya mengatakan, polisi dalam kegiatan “surveillance,” berhasil membunuh enam orang pengawal HRS. Apakah tindakan polisi ini sudah terkategori sebagai pelanggaran HAM.? Bahkan, pelanggaran HAM berat?
Surveillance
Surveillance” menurut Kamus berarti pengawasan. Maknanya, kegiatan “surveillance” adalah suatu proses mengawasi subjek tertentu oleh pihak-pihak terkait Apa yang dilakukan laki-laki di lantai 6 KPK di atas adalah tugas “surveillance.” Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mempunyai salah satu tugas, melakukan kegiatan “surveillance.” Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan sebanyak mungkin mengenai suatu kasus.
SOP KPK menetapkan, Dumas boleh melakukan kegiatan “surveillance” jika sudah ada bukti awal yang menunjukkan terjadi suatu tindak pidana korupsi. Kegiatan “surveillance” yang dilakukan insan KPK, tak ubahnya “tuyul.” Sebab, kegiatan tersebut tidak diketahui siapa pun, baik oleh masyarakat di TKP maupun objek yang menjadi sasaran. SOP KPK juga menetapkan, baik dalam kegiatan “surveillance,” penyilidikan, maupun penyidikan, orang lain tidak boleh mengetahui operasi tersebut. Kawan seruangan pun tidak boleh mengetahui. Itulah sebabnya, lelaki di lantai 6 KPK di atas, tidak bicara sepatah pun dengan saya mengenai tugas yang akan dilaksanakan. Metode dan pola inilah yang mengakibatkan sekitar 95% kegiatan OTT KPK berhasil. Mungkin 99% terdakwanya dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor.