Eramuslim.com – Baru sepuluh hari diterbitkan, akhirnya Menteri Dalan Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Instruksi Mendagri No. 325/10770/SJ yang mengatur soal jilbab, celana pria, janggut, dlsb, di lingkungan Kemendagri. Tak berlaku lagi. Dibatalkan hari ini, 14 Desember 2018. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan Inmendagri tertanggal 4 Desember 2018 itu dicabut berdasarkan masukan dari “masyarakat”.
Apa yang bisa kita simpulkan dari plin-plan Menteri Dalam Negeri?
Pertama, pengaturan jilbab di kalangan pegawai Kemendagri dan kemudian dibatalkan kembali pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pihak yang berkuasa sejatinya atau aslinya adalah rezim yang tak suka Islam. Tak sudi pada Islam. Buktinya, mereka tak pernah tinggal diam melihat simbol-simbol Islam hadir di birokrasi. Mereka tak suka ada jilbab, apalagi jilbab yang syar’i. Yaitu, jilbab yang sesuai dengan tuntutan al-Quran dan hadits.
Karena tak suka jilbab, dan entah berdasarkan masukan dari siapa, Mendagri pun mengeluarkan instruksi nomor 325 itu. Mengatur agar jilbab masuk ke dalam krah baju. Janggut laki-laki harus rapi (ini bahasa kode untuk mengatakan “tak boleh panjang”). Kaki celana harus sampai ke mata kaki, dsb. Kemudian, entah berdasarkan masukan dari mana, Mendagri mencabut kembali instruksi itu.
Kedua, plin-plan Mendagri ini tidak berlebihan untuk dijadikan pengingat bahwa rezim ini tidak bisa dipercaya. Inmendagri yang dicabut itu memperlihatkan bahwa bilamana mereka terpilih kembali tahun depan untuk berkuasa lima tahun lagi, maka tindakan rezim ini untuk memusuhi umat Islam akan semakin keras lagi.
Sekarang, semua kita wajar tidak percaya terhadap segala macam upaya rezim untuk mencitrakan dirinya ramah terhadap Islam dan umat Islam. Seratus persen tak bisa dipercaya. Hanya basa-basi. Sekadar pencitraan.