Pindah IKN, NKRI Terancam

By M Rizal Fadillah

Kontra pindah IKN meluas. Di samping persoalan hukum dengan gagalnya DPR memproduk Undang-Undang yang baik dan aspiratif juga persoalan politik ke depan yang mengancam. Biarlah soal UU IKN diuji di tingkat Mahkamah Konstitusi, namun dampak politik jika IKN benar-benar pindah ke Kalimantan akan sangat besar.

Pindah IKN membuka kisah lama dimana dalam kesejarahannya keinginan pindah ke Kalimantan itu awalnya menjadi cita-cita Presiden Soekarno dan keinginan pindah ke Kalimantan dibatalkan oleh Soekarno sendiri dengan alasan historis Jakarta. Jakarta tempat Proklamasi Kemerdekaan, pusat penggerak revolusi, pusat penyebaran ideologi Pancasila, NKRI, serta Jakarta yang sudah dikenal dunia.

Pindah IKN mengentalkan sentimen etnis. Isu IKN akan menjadi Beijing atau Singapura adalah bentuk kekhawatiran tersebut. Etnis apa yang akan menguasai IKN baru nantinya ? Kasus Eddy Mulyadi ternyata dikaitkan dengan sentimen etnis pula. Ada “culture shock” dengan kepindahan. Sementara Jakarta yang ditinggalkan, “dijual” dan “dibuang” justru akan menjadi rebutan.

Gagasan Otonomi Khusus tiga Provinsi cukup menarik “Sunda Raya” yaitu bersatunya Jawa Barat, Banten dan DKI Jaya. Digelindingkan serius oleh Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan. Gagasan ini rasional dan bukan mustahil akan menguat sebagai konsekuensi dari lepasnya Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

DKI Jakarta yang memiliki nilai historis perjuangan adalah Ibu Kota pemersatu dan simbol NKRI. Pro kontra IKN baru adalah potensi terjadinya friksi budaya maupun geo-politik. Ada pekerjaan besar untuk menjaga NKRI. Ketergesa-gesaan dan ketidakmatangan pertimbangan itu berbahaya.

Soekarno saja Presiden pertama dan Proklamator Kemerdekaan telah membatalkan perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Tengah dengan keyakinan yang kuat.

“Dengan dinyatakan DKI Jakarta Raya tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul”.