Eramuslim.com -Kasus pelarangan pemakaian cadar terhadap seorang mahasiswi yang terjadi Universitas Islam Negeri Yogyakarta mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Sangat wajar jika berbagai kalangan menentang peraturan yang beraroma pengekangan kebebasan ekspresi agama Islam tersebut karena tidak hanya menyangkut persoalan relasi antara sekolah dan siswanya (forum eksternum) tetapi juga menyangkut pribadi dan fundamental soal keyakinan (forum Internum).
Ironisnya, pelarangan cadar tersebut dilakukan oleh universitas Islam yang justru harus dijadikan sebagai pusat persemaian aqidah Islamiah dan tempat pengembangan pengetahuan, ketrampilan dan Budi pekerti bernafaskan Islam.
Kebijakan Rektor UIN tidak dapat dibenarkan. Tidak boleh ada dunia pendidikan yang melarang siswinya bercadar, berhijab bahkan berburqa. Apalagi di negara Indonesia dengan statusnya sebagai negara yang jumlah penduduk islam terbesar di dunia.
Sesuai dengan hukum hak asasi Manusia Pemerintah tidak dapat melarang sesutu yang bersifat keyakinan, dan Cadar adalah inherent dan tidak terpisahkan dari simbol agama Islam. Karena itu jika negara melarang seseorang memakai atribut agamanya di sekolah, maka dalam persepektif HAM tidak ada alasan bagi untuk melarangnya. sekali lagi tidak boleh ada pelarangan cadar karena itu bagian dari hak asasi manusia seseorang untuk menjalankan agama, mengekspresikan atribut dan simbol-simbol agamanya.