Pertarungan Kejagung Versus KPK?

Jadi, dalam kondisi PKP berwewenang untuk mengambi alih tugas-tugas Kejaksaan dan Polisi, khususnya kasus-kasus korupsi.

Kejaksaan juga dapat menangani kasus korupsi yang di atas satu milyar rupiah. Kini saja Kejagung menangani kasus korupsi Jiwasraya dengan angka kerugian negara Rp 16,81 triliun.

Sementara kasus PT Asabri mencapai Rp 23,73 triliun. Kejagung pun didorong untuk mengusut dana BPJS Ketenagakerjaan yang ditaksir senilai Rp 43 trilyun. Kenapa tidak KPK ya? Ada apa dengan KPK?

KPK melalui Dewan Pengawas adalah “tangan Presiden” sementara Kejaksaan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah “milik PDIP”.

Sebelumnya Jaksa Agung itu kepanjangan tangan Partai Nasdem. Disinilah akar pertarungan bermula. Ada nuansa politik meski samar.

Begitu keras perebutan antara Nasdem dengan PDIP soal Jaksa Agung saat penyusunan kabinet dahulu.

Nasdem ngotot mempertahankan posisi Jaksa Agung untuk kadernya HM. Prasetyo. Namun PDIP tidak mundur setengah incipun untuk menguasai posisi Jaksa Agung.

Nasdem sedikit mengalah, dengan opsi tetap di posisi Jaksa Agung untuk kurun waktu satu sampai dua tahun.

Tetapi PDIP tetap ngotot untuk ambil Jaksa Agung, sehingga jadilah ST Burhanuddin, adik dari TB Hasanudin.

Kasus Jiwasraya sangat menohok Istana. Demikian juga dengan Asabri.

Karenanya Istana melalui KPK “membalas” dengan mengusut kader PDIP Harun Masiku dalam kasus suap Komisioner  KPU Wahyu Setiawan.