Perppu Cipta Kerja: Joko Widodo telah Melakukan Tindakan Makar Subversif Kepada Konstitusi

Melalui tulisan ini, saya menghimbau agar Saudara Mahfud MD selaku pihak yang juga punya andil dan bertanggungjawab atas terbitnya Perppu, yang masih memiliki malu untuk mengundurkan diri dari jabatannya selaku Menkopolhukam. Mengingat, Mahfud MD tentu paham Tap MPR No 6 Tahun 2001 yang menghimbau pejabat publik dan elit politik jika melanggar etika dan peraturan dipersilahkan untuk mengundurkan diri.

Melakukan pelecehan terhadap putusan MK, membangkang pada konstitusi bahkan melakukan tindakan subversif pada konstitusi jelas-jelas tak punya etika dan tak bermoral, karena adanya MK dengan tidak ada MK sama saja dengan pembubaran lembaga MK itu sendiri , untuk itu Mahfud MD wajib turut bertanggungjawab atas tindakan Subversib kontitusi ini .

Kalau tidak mau mundur, saya khawatir Mahfud MD ‘menjadi iblis’ karena terlalu asyik dan nyaman didalam sistem Rezim kekuasaan Jokowi . Bukankah Mahmud MD sendiri yang mengingatkan atau sering bicara Tap MPR no 6 thn 2021 , jadi jelas sangat mengkhawatirkan negeri ini dipimpin oleh gerombolan iblis? [sumber: Faktakini].