Eramuslim.com – Ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon Prabowo-Sandi, Pipres 2019, melihat gugatannya di KPU dan Bawaslu tidak sesuai harapan, BPN pun tidak ada nafsu untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dengan adanya perkembangan situasi politik, dan bukti-bukti baru yang diketemukan dan memiliki peluang besar Prabowo-Sandi akan menang, sikap BPN berubah. BPN mengajukan gugatan ke MK.
Saat ini, rakyat Idonesia sedang menunggu apa putusan MK. Sidang yang dilaksanakan tebuka telah membuka mata rakyat Indonesia bagaimana wajah politik dan Pemilu 2019. Kasus-kasus, bukti, argumentasi-argumentasi dari saksi dan ahli dalam persidangan jelas dan gamblang.
Berbagai komentar, analisa dan prediksi putusan MK dari pakar segala macam kepakaran dan rakyat menengah ke bawah pun muncul di medsos. Ada yang menganalisis secara jujur sesuai data dan fakta persidangan, namun ada juga yang sesuai kepentingan. Artinya, berusaha menutupi data dan fakta persidangan, dengan prinsip jagonya harus menang.
Artikel ini ditulis secara rasional dan seobyektif mungkin, berdasarkan data yang mencuat di media. Polanya sedikit mencuplik ilmu Tentara dalam membuat Perkiraan Keadaan Intelijen. Sebuah perkiraan untuk melihat apakah musuh menyerang, bertahan, menghambat, memperkuat, terlibat, mundur dlsb. Karena itu, tata tulisnya meliputi data dan fakta yang terkait, pertelaan putusan, analisis singkat atas pertelaan dan kesimpulan. Namun, sebelumnya akan diberikan ilustrasi penegakan hukum/aturan di dunia olah raga dan fashion.
Ilustrasi Penegakan Aturan
May Myat Noe, Miss Myanmar dicabut gelarnya sebagai Miss Asia Pasific World 2014, karena ketahuan memalsukan umur saat ikut tanding. Sedangkan Lance Armstrong pembalap sepeda AS, tujuh gelar yang dimenanginya dicabut dan harus mengembalikan bonus jutaan dolar, karena ketahuan memakai doping sepanjang kariernya.