Peristiwa KM 50 Belum Pernah Diadili, Penjahat yang Melakukan Pelanggaran HAM Berat Masih Bebas Berkeliaran

Lalu apa tujuan penulis bersama sejumlah Advokat mendatangi Mabes Polri ?

Menagih janji. Ya, menagih janji Kapolri untuk membuka kasus KM 50 dengan novum yang telah kami serahkan. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peristiwa KM 50 berdasarkan UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM, dengan menggandeng Komnas HAM yang belum pernah melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa KM 50.

Kami juga meminta Kapolri membentuk Timsus dah Itsus untuk menyelidiki soal adanya dugaan Obstruction Of Justice pada kasus KM 50. Mengingat, dalam kasus yang menyebabkan hilangnya 6 nyawa 6 pengawal HRS, tidak ada satupun anggota polisi yang dipecat. Tidak ada pula yang diproses hukum.

Padahal, pada kasus Brigadir Josua yang hanya satu nyawa, ada 93 polisi diperiksa, sebagian ada yang dipecat, ada juga yang disanksi, hingga proses hukum karena melakukan Obstruction of Justice.

Kapolri juga harus mengaudit Satgasus Merah Putih yang diduga terlibat dalam peristiwa KM 50. Kata kunci keterlibatannya adalah Sambo.

Semoga novum yang kami serahkan diproses, bukan dalam rangka mengajukan PK untuk perkara Yusmin Ohorella dan Fiqri Ramadhan berdasarkan pasal 263 KUHAP. Melainkan, untuk membuka kembali kasus KM 50 dengan perspektif telah terjadi pelanggaran HAM berat, sebagaimana diuraikan secara gamblang dalam buku putih. Pelaku kejahatannya hingga hari ini masih bebas berkeliaran. [faktakini].