Periksa Kegilaan Syaifudin dan Tangkap Kembali

Agar ada rasa takut dan tidak menjadi residivis maka ke depan sebaiknya sanksi atas perbuatan pidana penodaan agama diubah dan ditingkatkan menjadi 10 (sepuluh) tahun. Ancaman 5 (lima) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 156 a KUHP saat ini dianggap terlalu ringan dan tidak efektif. Syaifudin atau Abraham ben Moses pernah dihukum 4 tahun pada tahun 2017 atas delik penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Ungkapan pendeta gila Syaifudin termasuk kualifikasi Islamophobia. Mengingat juga tanggal 15 Maret lalu PBB menyatakan perang melawan Islamophobia, maka inilah momentum untuk menyeret kembali pendeta gila itu ke ruang pengadilan dimana pun ia berada.

Abraham Moses adalah penjahat yang harus di penjara kembali. Tangkap segera  meskipun jika kini si murtadin itu berada di luar negeri.  (FNN)