Eramuslim.com -Sepintas lalu, “Royal Wedding” bisa dialihbahasakan menjadi “Perkawinan Royal”. Sesungguhnya tidak! Kedua kombinasi dua-kata ini sama sekali berbeda dalam makna. “Perkawinan Royal” bukan terjemahan dari “Royal Wedding”.
Di sejumlah negara Eropa, terutama di Inggris Raya, “Royal Wedding” adalah upacara dan acara perkawinan anggota keluarga kerajaan. Singkat kata, “royal” artinya “kerajaan” dan “wedding” artinya “perkawinan”. Perkawinan Kerajaan.
Di Indonesia, upacara dan acara yang mirip dengan “Royal Wedding” itu baru saja kita saksikan, yaitu prosesi perkawinan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dengan Bobby Nasution. Upacara dan acara pernikahan yang berlangsung di Solo itu bisa juga diberi sebutan yang memakai kata “royal”. Yaitu, “Perkawinan Royal”.
Hanya saja, kata “royal” di dalam “Perkawinan Royal” berbeda maknanya dengan kata “royal” di dalam “Royal Wedding”. Seperti dijelaskan di awal tadi, “Royal Wedding” adalah “perkawinan karajaan” atau “perkawinan keluarga kerajaan”.
Sedangkan kata “royal” di dalam “Perkawinan Royal” putri Presiden lebih cocok diartikan “perkawinan mewah”, atau “perkawinan banyak duit”. Pengertian “royal” di sini adalah “perbuatan membelanjakan uang secara berlebihan” sebagaimana didefinisikan oleh Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBBI).
Kalau kata “royal” itu kita contohkan dalam berbagai ujaran, bisa menjadi seperti berikut ini. “Dia itu royal sekali hidupnya.” Atau, “Jangan terlalu royal membelanjakan uang.” Atau, “Walaupun dia kaya-raya, tetapi dia tidak royal.”