Peraturan Aneh Tentang Harga BBM Di Indonesia

Namun kewajiban melapor atau keharusan melapor tidak ditindaklanjuti oleh suatu surat keputusan apapun dari Menteri ESDM mengenai harga BBM nonsubsidi ini.

Jadi kewajiban melapor maksudnya apa? Apakah cuma “cincai” saja atau kewajiban yang bersifat mengikat?

Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu peraturan yang bersifat pasti mengenai harga BBM nonsubsidi ini. Peraturan ini harus mengikat kepada pihak swasta maupun BUMN Pertamina.

Sehingga pemerintah harus bertanggung jawab atas harga BBM nonsubsidi. Kalau memang swasta dan Pertamina menjual BBM nonsubdisi berapa harga yang layak dan menguntungkan buat mereka? Harus dipastikan oleh pemerintah.

Jangan sampai hanya swasta yang untung oleh suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh negara, tapi BUMN merugi. Semoga presiden lekas tanggap.[]

(Penulis: Salamuddin Daeng, Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)