Penundaan Pemilu: Dari Jokowi Untuk Jokowi

Oleh: Tamsil Linrung, anggoga DPD RI_

 

*MOMENTUMNYA* nyaris berbarengan. Ketika Mahkamah Konstitusi menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden oleh Partai Politik, tiga Ketua Umum Parpol mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda.  Urusannya, konon, sama-sama demi  negara. Tapi kita melihat ada pembeda yang begitu terang: uji materi senapas dengan konstitusi, sedangkan usulan penundaan pemilu melawan konstitusi.

Wacana penundaan pemilu begitu kuat hingga menelikung semua pembicaraan tentang penegakan hukum dan demokrasi. Kita seolah diarahkan untuk tidak lagi berbicara substansi proses pemilu, proses penjaringan kandidat, dan seterusnya. Bayangkan, isunya didorong sekaligus oleh tiga ketua umum partai.

Begitu terasa upaya sistemik melanggengkan kekuasaan. Tadinya, skenario yang santer terdengar ada dua, yakni presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden. Namun, wacana presiden tiga periode memerlukan dua substansi mendasar. Yang pertama adalah soal konstitusionalitas dan kedua tentang prestasi. Mungkin karena argumentasi prestasi sulit didapat, maka yang mengerucut adalah penundaan pemilu yang secara tidak langsung merupakan bentuk lain dari perpanjangan masa jabatan presiden.

Menunda Pemilu tidak memerlukan argumentasi prestasi, melainkan cukup dengan alasan situasional. Itulah sebabnya narasi yang dibangun berputar-putar pada soal pandemi Covid-19 atau  situasi perekonomian bangsa yang tidak stabil. Padahal, justru karena berlarutnya dua permasalahan ini maka Pemilu harus dilakukan tepat waktu, tidak menunda-nunda lagi. Semakin ditunda, semakin menutup harapan bagi bangsa untuk segera beranjak dari keterpurukannya.

Narasi lainnya adalah atas nama keinginan rakyat. Akan tetapi, ini tidak layak dijadikan diskursus karena indikatornya juga tidak jelas. Rakyat yang mana? Studinya berdasarkan apa? Semua kabur, tetapi dengan gagah dijadikan dalil pembenar. Ah, rasanya, baru kali inilah situasi politik negeri sungguh kehilangan akal sehat.

Untungnya, kita masih bisa bernapas lega. Mayoritas Parpol  di DPR menolak gagasan penundaan Pemilu. Media melaporkan, dari sembilan partai politik (parpol) di parlemen, setidaknya sudah lima parpol yang menolak gagasan penundaan Pemilu 2024. Kelima parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, dan terakhir Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kita berharap, Ketua Umum Parpol ini tetap dengan sikapnya, tidak mengikuti sikap tiga Ketua Umum Parpol yang begitu mudah menelan ludah. Kita tahu, rencana pelaksanaan pada 14 Februari 2024 telah disepakati oleh DPR, Pemerintah, dan KPU. Konstitusi mengatakan, Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali, tidak lebih, tidak juga kurang. Maka usulan menunda Pemilu dapat dimaknai seruan melawan konstitusi.