Di samping delik-delik di atas, Petisi 100 masih memiliki sejumlah delik lain yang dapat menjerat Joko Widodo untuk dimakzulkan. Delik terbaru, terkait penyelanggaraan pemilu sarat pelanggaran hukum melalui desain kecurangan secara sistemik, terstruktur dan masif (TSM), yang dikenal sebagai pemilu curang. Diyakini Joko Widodo terlibat dan berperan sentral dalam politik kekuasaan pemilu curang guna memenangkan Prabowo-Gibran.
Joko diyakini melanggar konstitusi guna melegitimasi kecurangan TSM dengan politik kekuasaan melalui pengerahan aparat hukum dan penyelenggara negara. Termasuk, aparat hukum ditengarai mengumpulkan dan mengancam kepala-kepala daerah, lalu ancaman ini turun ke tingkat kepala-kepala desa, agar warga desanya memilih Paslon #2 dengan politik uang. Ternyata praktek penyanderaan menjijikan pada pimpinan partai, diterapkan pula terhadap kepala desa: jika membangkang maka kasus korupsi dana desanya akan dibongkar.
Uraian di atas menunjukkan Joko Widodo diduga kuat melanggar ketiga jenis delik pemakzulan: yakni pidana, etika dan administratif. Proses pemakzulan memang harus dimulai oleh DPR yang juga merupakan lembaga politik. Jika berkehendak, pertimbangan politik tentu menjadi faktor dominan dalam menentukan jadi tidaknya dan cepat lambatnya proses. Untuk itu, DPR tidak perlu memproses seluruh jenis delik, tetapi misalnya cukup memproses satu atau dua pidana berat pengkhianat negara, yakni delik KKN pencawapresan Gibran dan/atau delik pemilu curang.
Proses pemakzulan Joko Widodo merupakan keniscayaan dan wajib segera dilakukan, sebab dugaan pengkhianatan terhadap negara sudah demikian nyata. Untuk itu DPR harus segera memulai proses dengan membentuk Angket Putusan MK atau Angket Pemilu Curang. Langkah tersebut minimal harus dimulai oleh PDIP, Nasdem, PKB, PKS dan PPP. Partai-partai yang tersandera, supaya hidup terhormat, pun diharapkan segera bergabung. Pada saat bersamaan, demi konstitusi, amanat reformasi, prisnsip demokrasi, daulat rakyat, dan martabat bangsa, maka mayoritas rakyat pun harus aktif menuntut dan mendukung langkah-langkah avokasi pemakzulan Joko Widodo.[]