Penembakan 6 Anggota FPI, Pertaruhan Kepercayaan kepada Polisi

Keganjilan inilah yang menyebabkan munculnya tudingan sinis dan keras kepada kepolisian sebagai institusi negara. Peristiwa penembakan terhadap orang sipil yang menghilangkan nyawa enam anggota FPI tersebut dianggap merupakan bentuk kekerasan negara terhadap warga negara, serta dikategorikan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity), serta pelanggaran HAM berat.

Tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata api oleh petugas kepolisian bukanlah tanpa dasar regulasi yang ketat, Pada masa masa sebelumnya, tindakan kepolisian di lapangan secara terukur dan konsisten harus merujuk pada prinsip kepatutan dan proporsionalitas, setidaknya berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Ketika itu Kapolri Tito Karnavian yang mengarsiteki terbangunnya Kepolisian RI yang promoter (profesional, modern, dan terpercaya) tidak memberikan ruang terjadinya peristiwa konyol seperti ini. Polisi yang profesional tidak mungkin melakukan penembakan terhadap warga sipil yang tidak setara dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Apalagi hingga menghilangkan nyawa warga negara secara sia-sia. Jika ini terjadi maka tidak ada alasan pembenarnya.

Aparat kepolisian dibolehkan menggunakan senjata api hanya terhadap mereka yang memiliki bukti cukup telah melakukan kejahatan berat dan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, hingga dinilai membahayakan nyawa petugas. Itupun harus melewati prosedur baku sebelum bertindak: yakni petugas harus menunjukkan identitasnya, memberikan peringatan, memberikan waktu kepada tersangka untuk menyerah, dan jika melawan barulah diberikan tembakan peringatan.

Dengan semua pertimbangan tersebut, maka patutlah untuk segera diungkap bagaimana sebenarnya kondisi riil yang terjadi di balik peristiwa penembakan terhadap keenam warga sipil anggota Laskar FPI pada 7 Desember kelabu tersebut. Tim independen perlu segera dibentuk dan mulai bekerja sejak sekarang.

Dunia kini sedang menyoroti negeri ini. Jangan sampai negeri kita dilabeli sebagai bangsa yang seenaknya merampas hak hidup warga negaranya. (FNN)

Penulis Dr. Ari Yusuf Amir, SH., MH. (praktisi hukum).