“Pemerintahan Preman”

Eramuslim.com – Rakyat mereaksi RUU HIP yang dinilai berbau Komunis dan membuka peluang bangkitnya neo PKI. Sikap Pemerintah maupun DPR ditunggu masyarakat. Apakah DPR akan mencabut melalui Paripurna Dewan atau Pemerintah menyatakan tidak akan melakukan pembahasan. Masyarakat masih berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Alih alih mengambil keputusan tentang RUU HIP malah seenaknya Pemerintah mengajukan RUU baru yang diberi nama RUU BPIP. Empat Menteri menyerahkan naskah kepada Ketua DPR, yaitu Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, dan Menhankam Prabowo Subianto.

Penyampaian RUU dengan begitu saja jelas pelecehan pada rakyat oleh Pemerintah. Bahkan melecehkan DPR RI juga. RUU inisiatif Dewan belum tersikapi resmi, usulan baru Pemerintah masuk. Pembuldozeran halus. Lucunya Dewan melalui Ketua Puan Maharani sangat bahagia.

Sekurangnya ada empat hal yang menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian hukum, yaitu :

Pertama, status RUU HIP harus terlebih dahulu jelas dan memiliki kepastian hukum akan kelanjutannya. Pemerintah masih “menunda” dan DPR masih “menunggu”. Ujungnya dibiarkan “mengambang”. Penyelenggaraan negara model apa seperti ini.

Kedua, RUU BPIP sebagai ajuan Pemerintah adalah RUU baru yang semestinya masuk dahulu dalam Prolegnas yang disepakati bersama untuk pembahasan terjadwal. Tidak boleh “menyalip” RUU yang sudah terlebih dahulu “antri”. Ini adalah contoh buruk budaya “main labrak”. Pemerintahan preman.