Pemerintah Larang Operasi Migor, Kebijakan Dzolim!

Larangan operasi pasar migor dari Kemendag bukan bersifat lisan tapi resmi dituangkan dalam surat tertulis. Dalam aturan Surat Edaran Kemendag nomor 84/PDN/SD/03/2022 para kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Apapun alasan dibalik larangan Kemendag ini sungguh sangat tidak berdasar. Selain itu, migor kemasan adalah barang bebas yang bisa diperdagangkan oleh pihak manapun juga. Dalam konteks ini, rencana Pemprov DKI untuk menggelar operasi pasar migor sudah pasti untuk memperbanyak pasokan barang. Dengan begitu diharapkan bisa menekan harga jual. Sehingga dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen diuntungkan.

Kemendag sebaiknya fokus ngurusin minyak curah yang harganya seharusnya dikontrol pemerintah. Setelah migor menghilang di pasaran, pemerintah kemudian menaikkan harga eceran tertinggi (HET) migor curah dari Rp 11.000 per liter menjadi Rp 14.000 per liter. Namun HET inipun akhirnya dicabut oleh pemerintah sendiri. Akhirnya kita sekarang semakin paham dengan pernyataan Menteri Perdagangan M. Lutfi  yang menyatakan tidak berdaya menghadapi mafia migor. Jika dikaitkan dengan dicabutnya aturan HET yang kemudian diikuti dengan melambungnya harga migor kemasan, pernyataan Mendag bisa diartikan bahwa saat ini kebijakan di Kemendag sudah ditentukan oleh mafia migor.

Jika realitas manajemen pemerintahan sudah seperti itu, sangat mungkin harga-harga sembako lainnya akan kembali digoyang oleh para mafia pangan. Dan nanti pemerintah melalui Mendag kembali akan menyatakan, “Kami tidak berdaya menghadapi mafia pangan”. Sebelum buzzer rupiah meradang membaca kritik ini, saya akhiri tulisan ini sampai disini. Salam migor! [FNN]