Eramuslim – OMONG kosong! Demi menggenjot investasi, rezim Joko Widodo mengobral 54 bidang usaha kepada asing. Kebijakan tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid ke-16. Tidak tanggung-tanggung, asing dapat memiliki kepemilikan saham 100 persen.
Paket kebijakan ini adalah pembunuhan massal terhadap UKM Indonesia. Pasalnya ke-54 bidang usaha yang diobral adalah mayoritas berkategori UKM.
Selama ini, ke-54 bidang usaha tersebut terlindungi dalam daftar negatif investasi (DNI). Artinya, negara wajib melindunginya dari gempuran asing. Tidak disangka, rezim Jokowi melepaskan perlindungan tersebut.
Mestinya Jokowi berkaca kepada Paket Kebijakan Ekonomi jilid ke-10, dimana waktu itu juga sudah membuka kran 35 macam usaha kepada asing. Tapi nyatanya investasi yang diharap tidak datang.
Tampaknya rezim Jokowi penasaran atas kegagalan paket ekonomi jilid ke-10 dan ingin mempertaruhkannya kembali melalui paket ekonomi jilid ke-16. Makin banyak jenis usaha yang diobral untuk asing.
Semakin banyaknya bidang usaha yang bisa dikuasai asing membuktikan rezim ini telah mencampakkan Nawacita dan Trisakti. Janji-janji manis mengusung ekonomi kerakyatan nyatanya berubah menjadi pembela ekonomi asing.
Inilah butir-butir Trisakti dan Nawacita yang dicampakkan oleh Jokowi yaitu Trisakti : 2). berdikari secara ekonomi. Nawacita : 6). Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya dan, 7). Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.