Pemakzulan Presiden dalam Sistem Demokrasi di Indonesia

Eramuslim.com – Provokasi Ade Armando membuat framing seolah Presiden dihentikan tanpa melalui proses konstitusi, berujung penghinaan Institusi Muhammadiyah, pelecehan dan pencemaran nama baik peserta undangan Prof. Dr. Din Syamsudin, sebagai Keynote Speaker. Hal ini mengindikasikan sosok Ade Armando melakukan serangan “bullying” untuk menjatuhkan lawan politik secara negatif dalam publik opini.Membangun wacana negatif dalam perbuatan tercela, menjadi teror kebebasan Akademik .

Acara Webinar Nasional menjadi forum kajian ilmiah secara terbuka yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) bertujuan untuk menangkis upaya pemakzulan Presiden diluar konstitusi dan hukum.

Pemakzulan berasal dari kata makzul yang artinya berhenti memegang jabatan, menurut KBBI. Pemakzulan artinya proses, cara atau perbuatan memakzulkan atau menghentikan seseorang memegang jabatan.

Menurut UUD 1945 tidak menggunakan kata makzul, pemakzulan atau memakzulkan tetapi istilah: diberhentikan, pemberhentian, sebagaimana termaktub pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.Kata makzul, dimakzulkan dan pemakzulan khusus digunakan bagi Presiden dan Wakil Presiden, bukan terhadap pejabat-pejabat publik lainnya.