Eramuslim.com – TELAH dirilis hasil penyelidikan Tim Komnas HAM dalam kasus pembunuhan 6 anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dikenal dengan peristiwa Km 50. Nampaknya rilis tanggal 8 Januari 2021 ini final karena ada butir narasi akan dilaporkan kepada Presiden dan Menko Polhukam.
Adapun Rekomendasi dari penyelidikan ada empat butir, yaitu:
Pertama, tewasnya empat anggota Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM yang direkomendasi proses penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.
Kedua, mendalami dan penegakan hukum orang yang berada dalam dua mobil petugas.
Ketiga, mengusut kepemilikan senjata api Laskar FPI.
Keempat, proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai standar HAM.
Meski meragukan dan belum jelas dalam kaitan kepemilikan senjata api Laskar FPI yang menyebabkan kematian dua anggota Laskar FPI tersebut, serta tidak terungkap soal tanda-tanda penyiksaan yang disimpulkan tidak terjadi penyiksaan oleh Tim Komnas HAM, namun catatan penting yang didapat dari rilis ini adalah keyakinan terjadinya perbuatan yang dikategorikan pelanggaran HAM. Karenanya harus berlanjut pada proses peradilan.
Empat orang yang tewas ditembak pada tahap kedua yang dikategorikan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM dapat menjadi pintu masuk untuk menguak kebenaran lebih lanjut dari kasus yang menghebohkan ini.