PCR Karantina

Tibalah saya di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

1. Kami digiring ke tempat pendaftaran PCR yang dilakukan oleh petugas kesehatan.

2. Berkas pendaftaran dicek di meja satgas KKP

3. Kemudian kami dites PCR.

4. Setelah PCR, ada pengecekan kembali oleh Satgas.

5. Kami menuju imigrasi seperti biasa, stempel paspor.

6. Kami ambil koper.

7. Kami harus menunggu hasil PCR 3 jam lamanya.

8. Terakhir pemeriksaan hasil PCR dan penetapan hotel atau wisma atlet.

Dalam perjalanan ke ”hotel karantina” saya merenung: pasti WNA akan sangat tidak nyaman dengan proses seperti itu. Mungkin mereka akan mundur dari investasi.

Pagi itu saya ribut dengan petugas hotel. Itu karena hotel membuat aturan sendiri. Pemerintah sudah membuat aturan: bila sudah dua kali vaksin, karantina cukup 3 hari. Itu sesuai dengan adendum SE KA.SATGAS PENANGANAN COVID 19 NO 20 TAHUN 2021.

Hotel membuat aturan sendiri, dengan terjemahan 4 hari 3 malam.

Mudah-mudahan pemerintah bisa membuat aturan yang detail. Jangan masing-masing bidang bisa membuat terjemahan sendiri-sendiri.