Saya gunakan hak konstitusi sebagai warga negara sekaligus sebagai korban pasal-pasal tersebut, di mana suami saya, Yudi Syamhudi Suyuti yang merupakan aktivis sedang dipenjara karena terkena tajamnya pasal tersebut.
Selain Yudi Syamhudi Suyuti, ada Ruslan Buton, Ali Baharsyah, Farid Gaban, Ravio Patra, aktivis Kamisan juga di tersangkakan pasal-pasal dari UU RIS (Republik Indonesia Serikat). Pasal ini juga mengancam kita semua dan membahayakan kehidupan kemanusiaan.
Melalui gugatan ini, saya berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan saya untuk membatalkan pasal-pasal tersebut.
Pendemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman di segala sektor kehidupan juga memerlukan pola demokratisasi yang solid untuk mengatasi masalah ini. Yaitu dengan memberikan ruang kebebasan berpendapat, berekspresi dan partisipasi seluas-luasnya.
Karena dengan dasar ini, masyarakat sipil menjadi kuat dan mampu mengambil inisiatif untuk banyak kemajuan. Apalagi pada saatnya, paska Covid-19, segal sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan membutuhkan cara pandang baru. Dan ini hanya bisa diatasi dengan majunya demokrasi.
Di Indonesia, pasal-pasal tersebut membuat kemunduran rakyat, bangsa dan negara. Karena mengakibatkan defisit demokrasi. Dan ini sangat berbahaya untuk tegaknya prinsip dan praktek kemanusiaan serta keadilan di Indonesia. (end)
Penulis: Nelly Siringo Ringo, Koordinator Korban Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)