Eramuslim.com – HARI Selasa, 9 Juni 2020 saya telah memulai sidang gugatan Pasal 14 dan 15, UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi. Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 22 Juni 2020.
Pasal ini sudah harus dibatalkan, selain tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yaitu UUD 1945, pasal ini jelas menjadi alat pembunuh demokrasi.
Perjuangan untuk eksistensi demokrasi juga merupakan perjuangan kemanusiaan dan keadilan. Karena tanpa demokrasi, kehidupan akan kembali ke jaman kolonial.
Buktinya, pasal karet ini menjadi salah satu instrumen yang masih dipakai, padahal ini adalah produk kolonial masa lalu yang di materialkan pada tahun 1946, ketika Republik Indonesia Serikat saat itu belum memiliki KUHP.
Hampir semua aktivis yang dipenjara, dikenakan pasal tersebut. Ini karena pasal tersebut masih berlaku. Oleh karena itu, saya dengan di dampingi tim kuasa hukum, harus menggugat pasal-pasal tersebut dengan jalan konstitusional.