“Pasal Karet” RUU KUHP Anti Demokrasi: Menyeret Rakyat ke Penjara Demi Menjamin Kenyamanan Penguasa

Informasi terakhir, Draf akhir RKUHP versi 24 November 2022 yang mengatur soal tindak pidana terhadap ideologi negara direformulasi. Jika pada mulanya bagian ini mengatur ihwal penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, maka draf akhir RKUHP versi 24 November menambahkan frasa “atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”.

Saya perlu mengkritisi rencana penambahan Frase “Atau Paham Lain Yang Bertentangan Dengan Pancasila” pada ayat (1) Pasal 188 ini. Hal ini sangat berbahaya. Mengapa bahaya? Kita flashback pada beberapa peristiwa penting masa lalu.

Terkait ideologi dan Radikalisme kita masih ingat Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwahid, menyebut ada lima ciri penceramah radikal. Salah satunya, BNPT menyebut penceramah radikal adalah yang mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional. Kriteria pertama ini tendensius dan rawan dijadikan alat gebuk pada ajaran Islam Khilafah.

Apakah khilafah itu sebuah ideologi? Ataukah hanya sistem pemerintahan sebagaimana monarki, demokrasi, teokrasi? Untuk menjawab hal ini, kita pun perlu flashback ke belakang. Tahun 2020 pernah santer isu penyusunan HIP –yang sekarang sudah dihapus RUU-nya.

Untuk apa sebenarnya RUU HIP ini dibuat?

Kecurigaan saya ternyata terbukti ketika fraksi-fraksi pengusungnya sengaja menolak dimasukkannya Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menganut ideologi komunisme dan marxisme-leninisme.

Protes umat Islam menggema menolak RUU HIP karena penolakan Tap MPRS tersebut sebagai politik hukumnya. Perkembangan terakhir inisiator RUU HIP setuju memasukan Tap MPRS tersebut dengan syarat agar paham lain yang mengancam dan bertentangan dengan Pancasila dicantumkan juga sebagai ideologi terlarang.

Seperti saya sebutkan di muka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut ada dua ideologi yang dimaksud, yaitu Khilafahisme dan Radikalisme.

Khilafahisme hendak disejajarkan dengan ideologi terlarang komunisme. Hal ini dapat dipandang pelecehan dan penistaan ajaran Islam. Khilafah bukan isme tapi sistem pemerintahan yang berbasis pada ideologi Islam.

Mengkriminalkan ajaran Islam adalah tindakan gegabah dan menistakan agama. Jika Indonesia menyatakan belum menerima sistem kekhalifahan sebagai sistem untuk mengatur penyelenggaraan negara, tentu tidak serta merta menempatkan ajaran Islam ini sebagai isme yang dilarang dan bertentangan dengan Pancasila. Ini bukan apple to apple.

Khilafah adalah bagian dari ajaran agama Islam di bidang politik (siyasah). Dalam hal ini ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah setelah beliau. Oleh karena itu ajaran agama maka Ia tak layak disejajarkan dengan paham lain buatan manusia yang bukan ajaran agama.

Maka khilafah tak pantas ditambahi isme sebagaimana paham buatan manusia seperti Kapitalisme, Komunisme, Radikalisme, dll.

Jika kesesatan berpikir tentang khilafah dibiarkan, maka bisa saja nanti ajaran Islam yang lain akan juga disejajarkan dengan ajaran atau isme buatan mausia. Bisa saja mereka akan melecehkan kesucian ajaran haji dengan haji-isme, jihad-isme, zakat-isme, jilbab-isme, dll. Padahal itu jaran Islam yang pasti baik buat manusia karena datang dari Allah SWT, sang Pencipta alam semesta.

Narasi khilafahisme disejajarkan dengan komunisme jelas sangat menodai ajaran agama Islam. Dampak buruknya penyamaan ini adalah menyamakan pendakwah khilafah Disamakan Dengan pengusung komunisme (PKI). Jika sengaja menyejajarkan ajaran agama dengan paham lain buatan manusia, maka itu merendahkan bahkan melecehkan ajaran agama.

Menyamakan Khilafah dengan paham komunisme, radikalisme dan paham lain yang negatif adalah termasuk merendahkan ajaran agama Islam. Bahkan dapat dikategorikan menodai ajaran agama islam. Jadi dapat dinilai sebagai penistaan agama.