“Pasal Karet” RUU KUHP Anti Demokrasi: Menyeret Rakyat ke Penjara Demi Menjamin Kenyamanan Penguasa

Masih banyaknya deretan pasal-pasal tersebut, kita berharap agar DPR RI dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Supaya proses penyusunan RKUHP ini memberikan kesempatan luas bagi seluruh masyarakat untuk memberi beragam saran dan kritik sehingga tidak buru-buru mengesahkan RUU KUHP.

Pasal-pasal tersebut menjadi contoh konkret ancaman yang dapat digunakan untuk menghantam suara-suara kritis rakyat terhadap penyelenggaraan negara yang ditujukan kepada penguasa. RKUHP memuat pasal-pasal yang bermasalah, multitafsir dan karet karena membuka ruang kriminalisasi.

Terkait dengan: “Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara” khususnya tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, RKUHP mengaturnya pada Pasal 188.

Pasal 188 berbunyi:

(1) Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/ marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kendati begitu hukuman pidana penjara hanya dapat dikenakan untuk pelaku penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang.

Sedangkan mereka yang melakukan kajian terhadap ajaran yang sama namun untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dapat dikenakan pidana sebagaimana bunyi Pasal 188 ayat 6.

“Tindak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/ marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” bunyi Pasal 188 ayat 6.

Sebenarnya substansi bukan hal yang baru. Pasal 188 RUU KUHP tentang ideologi negara (penyebaran/pengembangan komunisme/marxisme-leninisme) bersumber pada Pasal 107 huruf (a), huruf (b), huruf (c) dan huruf (d) dalam UU 27/1999 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.