“Pasal Karet” RUU KUHP Anti Demokrasi: Menyeret Rakyat ke Penjara Demi Menjamin Kenyamanan Penguasa

Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo

Prediksi saya, rezim legislator saat ini akan tetap mengesahkan RUU KUHP ini sembari menyungging senyuman berkata: “Jika rakyat tidak terima, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK..!”

Oleh: Pierre SutekiDosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo

KITA patut bersyukur bahwa Indonesia berhasil menyusun KUHP sendiri. Masa penyusunannya pun tidak tanggung-tanggung, yakni selama masa 53 tahunan.

Lega rasanya jika substansi RUU KUHP (RKUHP) tersebut merepresentasikan demokrasi yang konon disebut sebagai ruh sistem pemerintahan republik Indonesia. Rakyat yang berdaulat, rakyat empunya negeri ini, bukan penguasa atau pejabat.

Tapi, jika diteliti, ternyata substansi RUU KUHP masih mengandung substansi yang terkesan menempatkan rakyat itu sebagai musuh rezim penguasa atau bahkan penjajah versi baru. Kemudian, apa bedanya nuansa hidup di alam penjajahan dengan alam kemerdekaan?

Kita masih perlu mengkritisi sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ada puluhan pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat.

Berikut pasal-pasal yang dimaksud bisa mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi dan berpotensi dipidana:

(1) Pasal 188 dan Pasal 190 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

(2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Beleid ini perlu dihapus karena jelmaan dari ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

(3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah dan lembaga negara, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Pada pasal-pasal tersebut harus dihapus karena bersifat karet, Dewan Pers merujuk pada kata “penghinaan” dan “hasutan”.

(4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

(5) Pasal 280 dan 281 Tindak Pidana Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.

(6) Pasal 300-302 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

(7) Pasal 347 dan 348 Tindak Pidana Pemaksaan terhadap Pejabat.

(8) Pasal 443 Tindak Pidana Penghinaan khususnya tentang pencemaran nama baik.