Panti Muhammadiyah dalam Bahaya

PN Bandung akan melakukan eksekusi.

Muhammadiyah mempertahankan dan melawan. Segala potensi segera dikerahkan. Masalahnya bukan Muhammadiyah tidak patuh hukum, tetapi ada hukum yang salah. Bagaimana suatu akta jual beli yang berisi keterangan palsu, dapat disahkan dan dibenarkan lalu menjadi dasar kekuatan eksekutorial. Kepolisiann pun telah menyampaikan dan membuktikan kepalsuan tersebut.

Suatu kejanggalan hukum lain adalah Kepolisian  tidak mampu memanggil Notaris padahal saksi kunci itu memungkinkan menjadi tersangka. Aturan kekebalan hukum Notaris yang tidak tersentuh adalah kezaliman hukum. Jika Notaris yang tidak bisa dipanggil Polisi, Jaksa, dan Pengadilan apa yang terjadi jika Notaris adalah bagian dari kejahatan itu sendiri?

Perlu diuji serius baik secara akademik maupun yudisial proteksi atau kekebalan hukum luar biasa seorang Notaris sehingga Polisi, Jaksa, dan Pengadilan pun harus “bertekuk lutut” pada kekebalannya ? Apa dasar hukum Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menjadi lembaga “super body”?

Panti Asuhan Muhammadiyah di Jalan Mataram No 1 Bandung beserta anak-anak Panti asuhannya dalam keadaan bahaya. Menjadi target dan agenda eksekusi Pengadilan. Padahal secara agama dan hukum baik secara personal maupun institusional  tidak melakukan penyimpangan apapun.

Muhammadiyah wajar untuk melawan dan meluruskan kezaliman hukum yang kasat mata tersebut. (FNN)

*) Bandung, 28 Maret 2022