Pak Jokowi, Carilah Lailatilqadr

UU Cipta Kerja memberangus hak-hak pelbagai kalangan di Indonesia. Apalagi, Pak Jokowi sangat ambisi dan memaksa dipindahkannya Ibukota ke Kalimantan Timur yang akan menghabiskan sekitar Rp 500 triliun dalam kondisi keuangan negara yang sangat tidak sehat.

Hal tersebut akan membebankan rakyat karena utang yang menggunung di mana BPK sendiri sudah mengingatkan Pak Jokowi. Hal ini tertuang dalam hasil review atas kesinambungan fiskal 2020 yang dirilis BPK dalam IHPS Semester I-2021 di mana utang pemerintah telah melewati batas ketentuan IMF.

Bahkan untuk tahun ini saja, pemerintah harus membayar bunga utang sebesar Rp 401 triliun rupiah. Padahal, Nabi Muhammad SAW mengatakan, “Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang Iaki-Iaki yang menzinai ibu kandungnya.” (HR Thabrani).

Jika pak Jokowi membatalkan semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang selama ini merugikan rakyat, maka delapan kenikmatan akan diperoleh. Ulama kharismatik Makkah, Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki menyebutkan 8 tanda orang mukmin yang memeroleh lailatiulqadr, yakni: hatinya lembut, mudah menangis, menyesali dosa-dosa lalu, merasa malu kepada Allah SWT, rindu kepada Baginda Rasulullah SAW, senantiasa merasa tenang dan lapang dada, bertambah rajin beribadah dan beramal saleh, serta rindu berjumpa dengan Allah SWT.

Jika delapan nikmat itu diperoleh selepas Idulfitri, Pak Jokowi dapat meniru apa yang dilakukan Soekarno dan Soeharto, yakni menyerahkan kekuasaannya ke orang lain secara damai.

Jika hal tersebut dilakukan, meski tidak sekaliber Soekarno dan Soeharto, Pak Jokowi dapat dikenang sebagai bapak pembangunan infra struktur. Semoga! [RMOL]

 

*Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara; mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi