Pak Jokowi Bisa Deklarasikan Keadaan Darurat 25 Tahun

 

Oleh Asyari Usman

SETELAH upaya untuk menunda pemilu kandas, dalam beberapa hari ini muncul kembali gagasan tiga periode untuk Jokowi. Di sejumlah daerah di Jawa, “rakyat” membuat deklarasi yang mendukung tiga periode. Tidak jelas apakah “rakyat” yang dimaksud itu bukan kerumunan rekayasa.

Kelihatannya, kubu Jokowi kembali ke strategis awal. Yaitu, berusaha mengubah UUD 1945 agar batasan dua periode untuk jabatan presiden bisa menjadi tiga periode. Skenario ini jauh lebih mudah ketimbang menunda pemilihan umum.

Tapi, benarkah tiga periode lebih mudah? Tidak juga. Upaya untuk mengubah UUD pasti tidak akan pernah enteng. Parpol-parpol besar akan menjadi rintangan. Ini yang tidak mudah. Sebab, mereka juga punya ambisi untuk merebut kursi presiden. Mereka tidak akan bisa digiring untuk menyetujui tiga periode.

Sebetulnya, penundaan pemilu masih sangat terbuka bagi Presiden Jokowi. Kalau benar dugaan bahwa beliaulah yang menginginkan penundaan itu, Pak Jokowi tak perlu repot-repot. Cukup dengan satu-dua lembar kertas saja.

Ini saran kepada Presiden Jokowi. Keluarkan dekrit yang menyatakan negara dalam keadaan darurat. Tapi, jangan tanggung-tanggung. Berlakukan keadaan darurat selama 25 tahun sampai 2054.

Memang ada risko tetapi ada modal besar Pak Jokowi. Yaitu, survei yang menunjukkan tingkat kepuasan rakyat terhadap kinerja Jokowi mencapai 73%. Ini modal yang dahsyat bagi Jokowi.

Kalau ada yang bertanya apa yang darurat? Belakangan saja dijelaskan. Yang penting didekritkan dulu. Banyak kok yang darurat. Misalnya, darurat pembangunan ibu kota baru, darurat minyak goreng, darurat bisnis tes PCR, darurat perang Rusia-Ukraina, darurat karir Gibran dan Bobby, dlsb.

Setelah diumumkan keadaan darurat, terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dengan Perppu ini, pemilu 2024 ditunda. Semua lembaga perwakilan seperti DPR, DPD, DPRD, dibubarkan. Begitu pula lembaga-lembaga lainnya. Bubarkan pula semua partai politik. Ambil alih semua kekuasaan. Bekukan UUD 1945. Tak usah takut. Sebab, kalau 73% puas, apa yang dikhawatirkan?

Berlakukan darurat militer. Siapkan panglima TNI dan Kapolri yang akan mengamankan dekrit dan kekuasaan darurat. Semua kekuasaan akan berada di tangan Presiden Jokowi. Batasi hak-hak sipil. Demonstrasi (unjuk rasa) dilarang dengan ancaman tembak di tempat. Bubarkan semua komisi perlindungan hak sipil seperti Komnas HAM, Komnas Anak, dll.

Sebarkan intelijen ke seluruh pelosok negeri. Inteli semua rumah warga negara. Siapa saja yang melawan, tangkap. Masukkan ke penjara. Kebut pembangunan 10,000 penjara baru.

Tidak ada prosedur peradilan. Karena memang semua kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman, ada di tangan Jokowi. Semua organisasi kepengacaraan, bubarkan. Kalau ada pengacara yang menentang, tangkap langsung. Jebloskan ke penjara.

Berlakukan larangan berkumpul lebih dari dua orang. Warga masyarakat tidak boleh keluar rumah setelah pukul 21.00. Umumkan sanksi keras bagi pelanggaran larangan keluar rumah (curfew). Jam malam ini berlakukan juga sampai 2054.

Bagaimana kalau ada perlawanan rakyat secara serempak? Pasti ada kemungkinan itu. Rakyat akan melawan begitu Pak Jokowi mengeluarkan Perppu keadaan darurat 25 tahun. Bahkan, para Jokower pun mungkin akan menentang juga. Tapi, keadaan darurat akan memberikan kewenangan besar kepada Jokowi untuk menumpas perlawanan –dengan segala cara.