Paham Sesat Tritunggal dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

Eramuslim.com – Dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) terdapat sintesis Pancasila sebagai bentuk baru Trisila. Trisila itu sendiri terdiri dari sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta Ketuhanan yang berkebudayaan. Disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila, bahwa Trisila yang kemudian terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong sebagai ciri pokok Pancasila. Sintesis yang dimaksudkan adalah menunjuk pada upaya penyatuan secara terselubung atas tiga hal yakni, “Materi”, “Tuhan” dan “Jiwa”. Ketiganya merupakan satu kesatuan terintegrasi. Penulis menyebutnya, Tritunggal “KEBUMEN”, singkatan dari “Keadilan Sosial”, “Budaya” dan “Mental”. Selanjutnya dijelaskan sebagai berikut di bawah ini.

Pertama: Materi menunjuk pada Keadilan Sosial. Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila. Ini bermakna, Keadilan Sosial telah dilepaskan dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi mendasari, meliputi dan menjiwai sila Keadilan Sosial. Dengan kata lain, telah terjadi perubahan posisi/mutasi atas sila Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menempati posisi yang paling bawah, sedangkan sila Keadilan Sosial menempati posisi paling atas. Keberadaanya tentu mendasari, meliputi dan menjiwai semua sila di bawahnya, termasuk Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun tidak demikian halnya dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini secara tidak langsung mengamandemen Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, tergantikan dengan “Negara berdasar atas Keadilan Sosial”. Implikasinya, akan memberikan peluang masuknya konsep Keadilan Sosial versi sosialisme-komunisme (ateisme) dan/atau liberalisme-kapitalisme (sekularisme).

Kedua: Tuhan menunjuk pada Budaya. Hal ini didasarkan pada paham “Ketuhanan yang berkebudayaan” dalam RUU-HIP. Paham ini diambil dari pidato Bung Karno saat sidang di BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Ketuhanan yang berkebudayaan melekat erat dengan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang kemudian terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. Di sisi lain, agama (baca: Islam) tidak menjadi dominan dalam Pembangunan Nasional, lebih diarahkan pada mental dan spiritual. Hal ini sejalan dengan Revolusi Mental Jokowi. Jokowi pernah mengatakan “Islam kita adalah Islam Nusantara.” Paham ini berhubungan juga dengan paham Sekularis-Pularis-Liberalis (SEPILIS). Kesemuanya, berkorelasi dengan teori receptie Snouck Hurgronje, yang mengatakan bahwa, “Hukum Islam baru diakui dan dilaksanakan sepanjang Hukum Adat menerimanya”. Jadi, Hukum Islam berada di bawah Hukum Adat. Hukum Adat sebagai penentu, bukan dimaksudkan sebaliknya.