OTOPSI ULANG YANG DITUNGGU

Jika hasil otopsi membuktikan yang kedua, maka apa yang diumumkan oleh Mabes Polri terdahulu menjadi keliru. Konsekuensinya adalah :

Pertama, peristiwa tembak menembak itu tidak ada dan butir-butir peluru yang membekas di tembok itu hanya rekayasa. Dinilai tidak masuk akal dalam keadaan tidak berdaya korban masih sempat menembak.

Kedua, tiga hari mengendap informasi untuk kejadian hari Jum’at dan baru Senin diumumkan kepada publik. Apa yang terjadi selama tiga hari dan siapa saja yang terlibat dalam pembahasan skenario, dimana posisi Kapolda Metro Jaya ?

Ketiga, siapa yang telah menganiaya dengan kejam seperti itu. Untuk kasus pelecehan seksual tentu yang paling tersinggung dan marah atas kejadian tersebut patut mendapat sorotan. Irjen Ferdy Sambo menjadi terperiksa utama.

Keempat, tersangka dapat lebih cepat untuk ditetapkan. Bermain waktu dalam kasus ini tidak konstruktif bahkan terkesan membenarkan adanya rekayasa yang dilakukan intensif. Apalagi ada laporan Istri Kadiv Propam yang membuka kemungkinan tersangka justru korban Brigadir J atas perbuatan pelecehan dan pengancaman. Case closed.

Kelima, hasil otopsi dengan fakta luka penganiayaan membawa memungkinan pada dua atau lebih tersangka. Perbuatan pidana penyertaan (deelneming) akan menjadi fokus penyidikan. Jika di lokasi hanya ada tiga orang di samping korban tewas, maka dugaan tersangka mengarah pada Bharada E bersama Kadiv Propam FS.