Omicron Bergentayangan di Tengah Gonta-Ganti Kebijakan

Oleh Gde Siriana, Direktur Eksekutif INFUS dan Penulis Buku “Keserakahan di Tengah Pandemi

 

Melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi ada satu virus Corona varian Omicron masuk ke Indonesia. Ada satu orang pasien di Wisma Atlit, seorang pekerja kebersihan, yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron pada 15 Desember lalu.

Pemerintah dilaporkan memutuskan untuk mengunci atau lockdown Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta.

Langkah yang diambil pemerintah dengan penguncian Rumah Sakit sesungguhnya sudah diatur dalam UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 56 menyebutkan bahwa karantina rumah sakit dilakukan setelah dibuktikan berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah terjadi penularan penyakit.

Pasal 57 mensyaratkan rumah sakit yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan, serta seluruh orang, barang, dan/atau hewan yang berada di rumah sakit yang dikarantina tidak boleh keluar dan masuk rumah sakit.

Sedangkan pasal 58 menjelaskan tentang kewajiban pemerintah, bahwa selama dalam tindakan karantina rumah sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah.