OMBUDSMAN TURUN TANGAN PENGHANCURAN MASJID YANG BERUBAH MENJADI INDOMARET

Satuan Pamong Praja menyatakan bahwa pengrusakan atau penghancuran Masjid “Nurul Ikhlas” jika cagar budaya jelas melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Penghancuran itu adalah perbuatan pidana. Penyidikan Kepolisian dilakukan atas laporan Walikota melalui Dinas kepada penyidik Kepolisian.

PT KAI memohon untuk solusi atas penghancuran Masjid cagar budaya kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, namun setelah pertemuan dengan Tim Ahli Cagar Budaya, solusi itu tidak jelas. Bisa difahami penghancuran Masjid cagar budaya tidak mungkin ada solusi selain proses penyidikan pidana. Fakta tidak bisa direkayasa.

Ombudsman masih membuka tanggapan Pelapor, namun tentu sulit Ombudsman Jawa Barat untuk membuat konklusi selain fakta bahwa telah terjadi perusakan Masjid cagar budaya oleh PT KAI dan mal administrasi Pemkot Bandung yang berakibat bangunan Indomaret dapat terselesaikan dan beroperasi.

Publik berhak menuntut agar terhadap bangunan Indomaret yang tidak memiliki izin/PBG itu segera disegel dan Indomaret di bawah PT Indomarco dilarang untuk beroperasi. Atas perusakan atau penghancuran Masjid “Nurul Ikhlas” yang merupakan cagar budaya patut untuk segera dilaporkan dan diproses penyidikan atas pelanggaran pidananya.

PT KAI atau pihak lain yang turut serta harus menerima konsekuensi hukum dari perbuatan kriminal tersebut.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 21 Juli 2022