OMBUDSMAN TURUN TANGAN PENGHANCURAN MASJID YANG BERUBAH MENJADI INDOMARET

OMBUDSMAN TURUN TANGAN PENGHANCURAN MASJID YANG BERUBAH MENJADI INDOMARET

by M Rizal Fadillah

Eramuslim.com – Perusakan dan penghancuran bangunan cagar budaya Masjid “Nurul Ikhlas” di Jl Cihampelas 149 Bandung oleh PT KAI yang kini berubah fungsi menjadi toko Indomaret jelas merupakan perbuatan pidana. Pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penghancuran Masjid ini dapat diseret ke meja hijau.

Pada tahap awal DKM Masjid Nurul Ikhlas telah melaporkan kepada Ombudsman atas dugaan mal administrasi instansi. Ombudsman Jawa Barat melakukan pemeriksaan. Meminta keterangan dari berbagai pihak di lingkungan Pemkot Bandung.

Keterangan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang tanggal 1 Nopember 2021 telah mengeluarkan surat teguran kepada PT KAI Daop 2 Bandung bahwa bangunan toko yang kemudian menjadi Indomaret tidak memiliki Izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bandung membenarkan bahwa pembangunan gedung toko tidak memiliki PBG. Ada pernyataan dari penanggungjawab untuk bersedia tidak melaksanakan pembangunan sampai terbit PBG dan tidak mengoperasikan masjid (yang dibuat di belakang toko) sampai terbit PBG.

Hingga bangunan selesai bahkan toko Indomaret beroperasi, PBG tidak dimiliki dan sayangnya tidak ada penyegelan untuk penghentian, yang ada hanya penempelan stiker bahwa bangunan tidak memiliki PBG. Stiker itupun kini hilang.