Eramuslim.com – INI pandangan melihat kasus Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini dalam proses peradilan di PN Jakarta Pusat dengan dakwaan soal pemilikan senjata ilegal.
Kaitannya adalah peristiwa politik aksi unjuk rasa 21-22 Mei di depan Kantor Bawaslu pasca Pilpres 2019.
Aksi unjuk rasa yang berakibat jatuh korban tewas ini menjadi kontroversi karena adanya “kelompok misterius” yang menjadi provokator unjuk rasa yang berujung rusuh tersebut.
Hingga kini kelompok ini masih gelap apakah sebagai kelompok sendiri atau kelompok yang dikendalikan. Nuansa rekayasa tercium dari kerusuhan tersebut.
Tuntutan adanya tim independen “fact finding” tidak berhasil.
Ekses atau mungkin pernak pernik dari aspirasi unjuk rasa bulen Mei tersebut yang membawa Kivlan Zen akhirnya masuk dalam proses peradilan PN Jakpus tersebut.