NOVUM KM 50 : ACAY

Kerja Komnas HAM lama sesungguhnya sia-sia karena kebodohannya sendiri yang bekerja hanya berdasarkan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Melakukan penyelidikan tidak pro justisia dan sekedar pemantauan atau penyelidikan piknik. Kesana-kemari tanpa mutu dan efektif.

Kini untuk membuka kembali kasus Km 50 menjadi sebuah keniscayaan. Dua pilihan yang dapat dilakukan untuk memulai yaitu Penyidikan Kepolisian berdasarkan Novum atau Komnas HAM segera bekerja berdasar UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Simultan tentu lebih baik.

Kejahatan kemanusiaan pembantaian 6 anggota Laskar FPI adalah hutang Pemerintahan Jokowi yang harus segera dibayar.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 30 Oktober 2022

 

.