Nestapa Minyak Goreng: Lawan Kebijakan Pro Oligarki!

Oleh Marwan Batubara – IRESS

Pada 16 Maret 2022 pemerintah kembali merubah kebijakan minyak sawit mentah (CPO) dan olein melalui Permendag No.11/2022. Peraturan ini mencabut ketentuan HET Permendag No.6/2022 yang berisi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) dalam tiga kelompok, yakni HET migor kemasan premium Rp 14.000 per liter, migor kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan migor curah Rp 11.500 per liter.

Dengan Permendag No.11/2022, maka  HET hanya berlaku untuk migor curah, dan naik menjadi  Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Sedangkan migor kemasan sederhana dan premium, harganya berfluktuasi sesuai mekanisme pasar. Prinsipnya di luar migor curah harganya dilepas sesuai harga pasar internasional. Kebijakan ini jelas melanggar konstitusi dan sangat nyata memihak kepada oligarki, dan wajib dilawan!

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diungkap berbagai kegagalan pemerintah mengelola industri migor dan sawit, terutama dalam menetapkan kebijakan yang adil, kredibel dan berkelanjutan. Dengan terbitnya Permendag No.11/2022, maka hanya dalam waktu dua bulan sejak Januari 2022, pemerintah telah menerbitkan enam kebijakan yang berubah-ubah.

Pemerintah mengaku harus menerbitkan peraturan baru karena peraturan lama belum dapat mengatasi masalah kelangkaan, antrian panjang, dll. Pemerintah biasa mengungkap berbagai alasan guna menjustifikasi terbitnya peraturan baru seperti misalnya terjadinya penimbunan, penyeludupan, pengalihan penggunaan, pengoplosan, dll. Terakhir dikampanyekan tentang maraknya mafia yang membuat peraturan lama harus dicabut, diganti Permendag No.11/2022.

Semua peraturan diterbitkan secara coba-coba, tanpa kajian komprehensif, dan tanpa rasa bersalah. Namun hal ini sekaligus menunjukkan kegagalan pemerintah mengelola hajat hidup rakyat dan menegakkan kedaulatan negara sesuai Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan ini terjadi terutama karena yang menjadi motif utama di balik perubahan kebijakan bukanlah kepentingan masyarakat banyak, tetapi kepentingan oligarki dan optimasi penerimaan pajak guna menambal defisit APBN yang sangat dalam.

Prahara migor yang berlangsung sejak Oktober 2021 membuka peluang terbitnya aturan harga migor sesuai mekanisme pasar yang tampaknya sudah lama diinginkan. Tak peduli jika rakyat menjadi korban, yang penting untung pengusaha oligarkis dan penerimaan pajak tetap tinggi. Guna menutupi atau mengalihkan perhatian publik atas perubahan yang merugikan rakyat ini, pemerintah dan oligarki sengaja terus membesar-besarkan isu mafia. Sebaliknya, walau mafia tersebut ada, maka sangat absurd jika pemerintah sampai takluk oleh mafia!

Padahal sebagai produsen CPO terbesar dunia dan  memiliki pabrik migor di dalam negeri, maka Indonesia seharusnya bisa mengatur volume dan harga khusus CPO untuk dalam negeri (domestic market obligation, DMO dan domestic price obligation, DPO). Dengan demikian, kepentingan migor rakyat secara keseluruhan terpenuhi dan inflasi akibat naiknya migor dapat dicegah. Ternyata yang dipilih kebijakan harga pasar yang merugikan rakyat!