Neo Demokrasi Terpimpin

Neo Demokrasi Terpimpin adalah kejahatan kemanusiaan dimana kekuatan agama bukan saja dimusuhi tetapi dilumpuhkan. Terorisme negara dijalankan. HTI dan FPI dibubarkan, HRS, Shobri Lubis, Syahganda, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Munarman dan lainnya ditangkap dan diadili. Harga nyawa direndahkan. Ratusan petugas KPPS meninggal, tewas pendemo di depan Bawaslu, serta pembantaian 6 anggota Laskar FPI adalah contoh pelanggaran HAM di era ini.

Neo Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi bagi-bagi. Bagi kue Menteri untuk partai terkooptasi, bagi-bagi jabatan BUMN untuk para kroni, bagi kartu dan hadiah, hingga bagi-bagi sembako di jalanan. Menjalankan kebijakan “stick and carrot” dengan baik dan tersistematik.

Tentu sebagaimana Demokrasi Terpimpin di masa Orla, selundupan gagasan yang bernuansa kiri pun terjadi di masa Neo Demokrasi Terpimpin. RUU HIP dan keberadaan BPIP fenomenal dan kontroversial. BRIN yang memiliki Ketua Dewan Pengarah berkuasa besar. Terakhir adalah PPHN yang juga muncul pandangan keinginan untuk menggabungkan GBHN Orba dan PNSB Orla.

Kita harus kembali ke jalan Ideologi dan Konstitusi yang dibangun oleh para “the founding fathers”. Keluar dari jebakan kisaran pragmatisme, sekularisme dan mungkin juga komunisme.
Jati diri dan kedaulatan negeri harus segera dipulihkan.

Demokrasi harus dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Ayo bermusyawarah untuk membangun Konsensus Nasional baru dalam rangka kembali ke jalur Ideologi dan Konstitusi yang benar.

Kita telah menyimpang terlalu jauh. Terlalu jauh. [FNN]

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan