Negara Melakukan Kejahatan By Omission

Kejahatan atau pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah kini menjadi lengkap, yaitu :

Pertama, kejahatan atas dasar perundang-undangan (legislative violence) yakni peraturan perundang-undangan yang tidak mampu menjangkau. Kasus yang dapat diangkat adalah tewasnya 700 petugas Pemilu tahu 2019. Tidak ada aturan perundang-undangan yang dapat mendorong pengusutan atas pelanggaran HAM ini.

Kedua, negara aktif melakukan kejahatan atau pelanggaran HAM (violence by commission ). Contohnya adalah pembunuhan pengunjuk rasa 21-22 Mei 2020 dan pembantaian 6 anggota laskar FPI 7 Desember 2020. Yang terakhir ini dekat untuk dikualifikasikan sebagai pembunuhan politik.

Ketiga, negara membiarkan terjadinya kejahatan atau pelanggaran HAM (violence by omission) itulah KKB Papua yang ditempatkan “saudara yang harus dirangkul”. Tidak dilakukan tindakan lanjutan serius untuk memberantas.

Kasad Jenderal Dudung bukan tak penting untuk berceramah kuliah subuh di Papua namun yang lebih penting adalah memberi motivasi atau mengomando pasukan untuk berperang membasmi gerakan separatis KKB Papua.

Lakukan serangan fajar untuk membuktikan bahwa TNI dan bangsa Indonesia itu jaya dan semakin berwibawa. [FNN]

 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.