Aksi lockdown terjadi di berbagai daerah. Pemerintah Daerah mengambil langkah yang cepat meski pemerintah pusat masih sibuk mengurus hoax dan lain-lain. Kondisi ini mengkhawatirkan, perang melawan Corona sudah dimulai. Negara dalam kondisi darurat.
Semua daerah, semua orang kini mengunci diri dari penyebaran Corona Virus. Ketakutan dan kepanikan semakin kepanikan semakin meningkat. Kampus, pondok pesantren, sekolah, kantor dan seluruh aktivitas publik dihentikan. Warga negara memutus hubungan sosialnya untuk sementara dengan keluarga, tetangga, kerabat, teman, sahabat, dan orang-orang dekatnya.
Di tengah kepanikan warga negara Indonesia, warga negara China yang menjadi sumber Pendemi Corona virus justru diberi keleluasaan untuk masuk di Indonesia. Padahal dalam kondisi pendemi yang sangat luar biasa ini pemerintah harus mencegah masuknya Warga Negara Asing seperti negara-negara lain.
Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah darah Indonesia. Masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin
Dalam Undang Undang 6/2018 tentang Karantina Kesehatan diuraikan bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dengan UU diatas, menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional.
Karantina Kesehatan merupakan upaya untuk mencegah keluar atau masuknya penyakit yang menyebabkan kedaruratan kesehatan Masyarakat. Undang-undang telah memberikan definisi yang jelas tentang darurat nasional.
Tugas negara sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap warga Indonesia dan tumpah darah Indonesia. pemerintah wajib menjamin keselamatan warga negara.
Karantina kesehatan adalah jalan yang paling mungkin untuk dilakukan dengan tegas, mengingat kondisi penyebaran pendemi Corona virus semakin ganas. Upaya-upaya yang ada sekarang ini masih sangat jauh dari yang dilakukan oleh negara-negara lain.
Bersyukur kita, Pemerintah Daerah cepat melakukan lockdown untuk mengantisipasi penyebaran Corona virus meski pemerintah pusat melarang untuk melakukan lockdown itu secara sepihak. Penanganan pendemi yang penyebarannya begitu cepat tidak bisa menunggu sikap lambat pemerintah pusat.
Krisis Nasional
Pandemi Corona Virus akan berefek pada beberapa hal. Pertama, krisis ekonomi yang memang sudah mulai terlihat di awal tahun 2020, sekarang sudah semakin nampak. Nilai tukar rupiah yang semakin anjlok dan kondisi ekonomi semakin lesu. Ancaman resesi terus menghantui Indonesia.
Krisis ini akan merambat pada krisis politik dan krisis sosial yang dampaknya mulai terlihat. Hal tersebut seperti yang dikatakan Rizal Ramli, ekonomi Indonesia memang terus anjlok karena salah kelola, bukan hanya karena Corona, tetapi disebabkan mabuk utang dan pengetatan makro, ekonomi hanya akan tumbuh 4 persen tahun 2020.
Kalau tindakan terhadap corona efektif, ekonomi hanya akan anjlok lagi -1 persen. Tapi jika tidak efektif, ekonomi akan anjlok -2 persen lagi.
Kondisi ini memperkuat hitungan Syahganda Nainggolan yang menyebut, bahwa selesai Corona bisa-bisa Rezim ini jatuh. Bahkan Syahganda menghitung hari kapan kejatuhan rezim ini, disebabkan pengelolaan yang amatiran. Pengelolaan yang amatiran inilah yang membawa virus ini juga berkembang cepat di Indonesia.
Oleh karena itu, dalam kondisi yang demikian kita sebagai warga negara wajib menjaga kesehatan dengan memperbanyak ibadah dan doa, serta menghindari dulu keramaian.
Sembari melihat perkembangan ekonomi yang kian anjlok dan aksi lockdown yang sudah mulai diterapkan pemerintah daerah, rasanya beban untuk menghadapi Corona ini sangat dirasakan oleh rakyat kecil yang menggantung nasibnya pada penjualan-penjualan keliling dan lain-lain. Bisa juga kondisi ini membawa pada krisis bahan makanan pokok.