Natuna Simalakama

Eramuslim.com – KLAIM China atas perairan Natuna telah dibuktikan dengan pengusiran nelayan Indonesia. Sementara nelayan China bebas berlayar mengambil ikan.

Indonesia protes atas pelanggaran Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan pelanggaran oleh Coast Guard China. Sementara China mengabaikan protes negara Indonesia.

Sebenarnya, perilaku klaim China ini telah juga menimbulkan kejengkelan Taiwan, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, dan Brunei mengenai antara lain sengketa kepulauan Paracel dan kepulauan Spratly.

Hal ini berkaitan dengan perebutan sumber minyak bumi, gas alam, dan perikanan. Dengan sebutan Laut China Selatan maka RRC menyatakan kepemilikan wilayah laut berdasarkan historisnya.

Indonesia berkeyakinan perairan Kepulauan Natuna adalah milik kita yang diakui berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut  (UNCLOS) 1982.

Akan tetapi jurubicara Menlu RRC Geng Shuang menyatakan dengan angkuh bahwa Indonesia terima atau tidak China berhak di sana. China bersikukuh perairan berjarak 2.000 km dari daratan China ini adalah miliknya.