Oleh: Damai Hari LubisPelanggaran HAM sebenarnya kategori yang karakteristik-nya hampir identik dengan kejahatan (delik biasa), atau delik yang kategori bukan delik aduan, atau kejahatan yang bersifat umum dan sistematik, namun dilakukan oleh kekuatan besar ( rezim penguasa) atau oleh sebuah konspirasi politik apapun latar belakangnya (ekpolhuk dan atau primordialisme) kelompok sipil tertentu, sehingga kualitas akibatnya, atau implikasi baik terhadap fisik dan dari sisi psikologis bagi para korban amat luar biasa/ extra ordinary.
Dan perbedaan prinsip lainnya, pada kejahatan HAM pelakunya atau atas perilakunya aparatur atau penguasa lama tersebut sudah berganti bahkan para pelakunya, sekalipun sudah meninggal dunia, maka pemerintahan baru dapat saja menanggung beban atas pelanggaran pemerintah rezim lama, dengan ganti rugi materi, sehingga pemahaman hukumnya penuntutan terhadap kejahatan atau pelanggaran dimaksud, menggunakan prinsip pada teori asas retro aktif (waktu yang mundur kebelakang) walau terhadap kejahatan yang dilakukan pada saat undang-undang tersebut belum dibuat sekalipun.
Sehingga prinsip asas retro aktif, terhadap keberlakuannya dan atau pelaksanaan tindakan hukumnya menyimpang atau berlawanan atau kontradiktif dengan asas daripada prinsip non retro aktif, prinsip yang dianut oleh asas legalitas, yang keberlakuan hukum pidana (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), dengan pemahaman makna, “bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas aturan”
Pelanggaran HAM berat menurut Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU HAM adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Maka oleh karena pemahaman tentang prinsip Kejahatan HAM yang begitu sederhana, maka ngapain juga Nat Pigai, sampai mau mendirikan sekolah HAM ? Dengan anggaran 20 Triliun lebih. Malah Kemen HAM bisa jadi sarang penyamun terhadap anggaran negara atau uang milik rakyat? Pesan dan pendapat sebagai publik, “Natalius Pigai jangan boros uang rakyat, usah mengada-ada”. (sumber: Faktakini)