Nasib Terawan

Lalu, saya menulis pengalaman saya menjalani praktik cuci otak itu (lihat Disway, 19/3/2021: Empat Misi Terawan). Sampai dua atau tiga seri. Istri saya minta terapi itu juga. Syaratnya: saya harus bersamanya. Maka, dua kali saya menjalani cuci otak.

Begitu banyak tokoh nasional yang juga menjalaninya –sebelum dan sesudah saya. Lebih banyak lagi yang bukan tokoh: sudah lebih dari 40.000 orang.

Terawan dianggap tidak pernah mau mempertanggungjawabkan itu. Sebenarnya ia bisa minta: agar pemecatan sementaranya itu ditinjau. Lewat muktamar IDI berikutnya. Terawan tidak mau memanfaatkan proses itu. Sampailah ada Muktamar IDI 2022. Di Aceh. Pekan lalu. Status pemecatan sementara itu tidak boleh terus menggantung: Terawan dipecat secara permanen.

Di masa lalu Terawan mengatakan: pernah memberikan penjelasan yang diminta. IDI menganggap belum cukup. Terawan menganggap cukup. IDI terus mempersoalkan. Terawan memilih diam seribu bahasa –sambil terus mempraktikkan terapi cuci otak.

Belakangan Terawan menulis disertasi: untuk meraih gelar doktor. Di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Disertasinya soal cuci otak itu. Terawan pernah mengatakan kepada saya: itulah pertanggungjawaban tertinggi secara ilmiah soal cuci otak.

Disertasi itu diterima tim penguji di Unhas. Terawan berhak atas gelar doktor cuci otak.

Terawan tidak melayani permintaan IDI. Ia abaikan begitu saja.

Apakah tanpa menjadi anggota IDI Terawan masih dokter?

Anda sudah tahu.

Masalahnya, tidak ada organisasi dokter di luar IDI. Berarti, Terawan adalah dokter independen.

Di antara organisasi-organisasi profesi (dokter, wartawan, pengacara, dan yang sejenis), IDI memang paling solid. Semua organisasi profesi sudah tidak tunggal lagi. Organisasi wartawan tidak lagi hanya PWI. Organisasi pengacara lebih banyak lagi.

Hanya para dokter yang tidak mau membentuk organisasi di luar IDI. Mungkin itu karena ada legalitas yang kuat untuk IDI: izin praktik dokter tidak bisa diterbitkan kalau tidak ada rekomendasi IDI. Di situ tertulis eksplisit: IDI. Bukan organisasi dokter.

Saya tidak tahu apakah sudah ada yang mempersoalkan ”monopoli” IDI itu secara hukum. Tapi, harus diakui: IDI adalah organisasi profesi yang paling ketat mengontrol anggotanya. Yang terketat. Organisasi wartawan begitu longgar. Pun organisasi advokat.

Pelanggaran etika wartawan dan etika advokat begitu banyak.

Padahal, sebuah profesi tanpa pengawasan kode etik sangat bahaya.

Salah satu kriteria sebuah pekerjaan bisa disebut profesi adalah: apabila pekerjanya memiliki otonomi untuk melakukan atau tidak melakukan.

Seorang dokter harus memutuskan sendiri obat apa yang harus diberikan ke pasien. Berdasar ilmu yang mereka kuasai. Dokter tidak bisa didikte siapa pun dalam mendiagnosis dan memberikan obat.