Nadiem Maa Karim

Nadiem Maa Karim

Oleh M Rizal Fadillah *)

NADIEM seperti ‘kalem’ tetapi memang kontroversial. Sejak awal penunjukan sebagai Menteri Dikbudristek pengusaha ojek online ini dinilai sebagai orang yang tidak tepat dalam jabatannya. Nadiem tidak memiliki basis pengalaman manajemen pendidikan yang kuat. Banyak guru besar yang lebih pantas untuk menjabat Menteri Pendidikan.

Kelemahan dalam pemahaman agama mewarnai kebijakan. Road map pendidikan yang steril agama menjadi masalah publik. Demikian juga kurikulum moderasi beragama yang dipastikan sekularistik. Dan terakhir, kontroversi Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kontroversi Permen ini karena tidak memenuhi asas hukum yang baik. Secara filosofis tidak berbasis agama padahal persoalan relasi seksual itu sarat akan nilai agama. Secara yuridis cacat karena tidak memiliki payung hukum Undang-Undang sejenis. RUU P-KS gagal menjadi UU. Secara sosiologis Permen ini ternyata mendapat penolakan di mana-mana. MOI, MUI, dan Muhamadiyah minta pencabutan atas Permen tersebut.

Filosofi “barat” yang berbasis kontrak tercermin pada Pasal 5. Menyatakan bahwa larangan dan penyimpangan itu terjadi apabila dilakukan “tanpa persetujuan”. Konsekuensi dengan “argumentum a contrario” atau “mafhum mukholafah” nya adalah apabila dilakukan dengan persetujuan maka menjadi boleh. Karenanya Permendikbudristek ini wajar jika ditafsirkan tunggal yaitu melegalisasi zina, bahkan juga LGBT.

Permen PPKS kontroversi karena di satu sisi berprinsip pada kesetaraan gender, tetapi di lain pihak baik Pansel maupun Satgas ternyata dipersyaratkan minimal 2/3 harus diisi oleh perempuan. Artinya berprasangka buruk dan mendiskriminasi gender laki-laki. Apalagi Pasal 1 menegaskan bahwa norma kekerasan seksual itu berbasis “ketimpangan relasi kuasa”. Dalam agama Islam kedudukan laki-laki dan perempuan adalah mitra.